• HALAMAN UTAMA
  • Doa - Doa
    • Doa Minta Anak Sholih
    • Doa Perlindungan
    • Doa dan dhikir tiap hari
    • Doa dari Al-Quran
    • Asmaul Husna
    • Doa terbebas dari hutang
    • Doa Haji & Umrah
  • Jendela Islam
  • Cakrawala Islam
  • Renungan
Sinar Dakwah

Halal - Haram

Pengertian halal-haram, makanan dan minuman haram, dan dasar-dasar hukumnya

Makanan Halal

2/14/2018

0 Comments

 
​Islam hanya memperbolehkan untuk mengkonsumsi makanan yang Halal sebagaimana di firmankan oleh Alloh SWT :
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
​Makanlah dari apa-apa yang telah memberi rejeki Alloh pada kamu sekalian dengan halal dan baik, dan bersyukurlah kamu sekalian pada nikmat Alloh jika kamu sekalian menyembah pada Alloh. (QS An-Nahel : 114 )
​Makanan yang kita makan harus halal ( barang / hewanya ) , juga baik ( cara mendapatkanya , contoh tidak di dapatkan dari hasil mencuri / merampok ).
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
​Sesungguhnya Alloh mengharamkan pada kamu sekalian bangkai (kecuali ikan dan belalang), darah ( kecuali hati dan limpa ) dan daging babi/celeng, dan mengharamkan apa-apa yang disembelih selain menyebut nama Alloh ( walaupun yang disembelih hewan halal ). Barang siapa yang diberatkan ( terpaksa, tidak ada makanan halal sama sekali dan tidak dalam keadaan melanggar, misalkan lagi berjihat terdesak musuh di dalam hutan ), maka diperbolehkan hanya untuk makan satu kenyangan saja ( tidak boleh di bungkus/bawa pulang), jika dalam keadaan seperti itu Alloh mengampuni kalian (QS An-Nahel : 115 )

​Semua makanan dan minuman yang mengandung alkohol juga  tidak halal untuk di konsumsi. Di jaman sekarang ini kita harus sangat berjati-hati, karena banyak sekali makanan dan minuman yang mengandung alkohol, atau dimasak / dibersihkan dengan alkohol untuk mengurangi rasa amis, mengawetkan makanan atau sebagai katalis/melarutkan zat-zat tertentu dengan alkohol. Termasuk semua zat yang menyebabkan mabuk, hilang akal atau kesadaran seperti narkoba, ektasi, pil koplo dan sejenisnya, semua itu hukumnya haram tidak boleh di konsumsi.

Setiap daging yang tumbuh dari makanan dan minuman yang haram maka tempatnya nanti di neraka . Orang yang masih mengkonsumsi makanan/minuman haram maka doanya tidak akan dikabulkan oleh Allloh SWT. Begitu bahayanya akibat dari mengkonsumsi barang haram, maka di negara-negara Islam di wajibkan memberikan label Halal bagi setiap produk yang di jual ke masayarakat.
0 Comments

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Archives

    February 2018

    Categories

    All

    RSS Feed

Mari berdakwah

www.sinardakwah.com

Media rujukan bagi umat Islam

Contact Us

Subscribe

Join our mailing list today!
Join Now