عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ - رواه ابن ماجه
Artinya :
Dari Abi Umamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Beliau bersabda: ” Orang iman laki – laki tidak mengambil faedah yang lebih baik baginya setelah takwa kepada Allah dari pada isteri yang shalihah. Jika dia perintah maka istrinya taat, jika dia memandang istrinya menyenangkan , jika dia bersumpah ( agar melakukan sesuatu yang tidak maksiat ) atas istrinya maka istrinya memperbaiki / melaksanakan / menjaga , dan jika dia pergi maka istrinya dengan tulus berbuat baik / menjaga di dalam dirinya dan harta suaminya.” HR. Ibnu Majah
Dari Abi Umamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Beliau bersabda: ” Orang iman laki – laki tidak mengambil faedah yang lebih baik baginya setelah takwa kepada Allah dari pada isteri yang shalihah. Jika dia perintah maka istrinya taat, jika dia memandang istrinya menyenangkan , jika dia bersumpah ( agar melakukan sesuatu yang tidak maksiat ) atas istrinya maka istrinya memperbaiki / melaksanakan / menjaga , dan jika dia pergi maka istrinya dengan tulus berbuat baik / menjaga di dalam dirinya dan harta suaminya.” HR. Ibnu Majah