
Puasa Romadhon merupakan puasa wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap orang iman, sebagaimana yang telah di firmankan oleh Alloh SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian, supaya kamu sekalian bertaqwa" (QS : Al-Baqoroh ayat 183)
Namun demikian, Alloh memberikan kemurahan bagi beberapa golongan untuk tidak berpuasa ( QS Al-Baqoroh : 184 ~ 185 ), diantaranya adalah :
Golongan 1 sampai 3 boleh tidak berpuasa Romadhon dengan mengganti memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya selama tidak berpuasa Romadhon. Untuk wanita hamil dan menyusui, boleh tidak memberi makan pada orang miskin akan tetapi puasanya nanti di ganti di luar bulan romadhon setelah dirinya atau bayinya di rasa kuat untuk menjalankan puasa. Akan tetapi, di jaman sekarang ini sudah banyak vitamin dan gizi yang sangat baik yang dapat menguatkan stamina bagi Ibu yang hamil dan menyusui, demikian juga untuk bayinya , sekarang sudah ada mesin untuk menyedot susu ibu dan bisa disimpan dalam freezer, sehingga ketika haus dan lapar, susu yang disimpan tadi bisa diminumkan ke bayinya. Dengan kondisi yang seperti ini, disarankan ibu yang hamil dan menyusui bisa menjalankan ibadah puasa Romadhon.
Golongan nomer 4 boleh tidak berpuasa Romadhon dan tidak diwajibkan untuk memberikan makan kepada orang miskin maupun mengganti puasa di luar bulan Romadhon, kerana orang yang pikun atau gila permanen sudah tidak terkena kewajiban untuk melaksanakan puasa Romahon.
Golongan nomer 5, jika jarak tempuh perjalananya minimal sekitar 90 Km maka diperbolehkan tidak bepuasa Romadhon, akan tetapi nanti puasanya di ganti di luar bulan Romadhon.
Baca Artikel Terkait :
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian, supaya kamu sekalian bertaqwa" (QS : Al-Baqoroh ayat 183)
Namun demikian, Alloh memberikan kemurahan bagi beberapa golongan untuk tidak berpuasa ( QS Al-Baqoroh : 184 ~ 185 ), diantaranya adalah :
- Orang yang sangat tua dan tidak mampu untuk berpuasa
- Orang yang sakit parah dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhanya sehingga memberatkan padanya untuk berpuasa
- Wanita yang hamil dan menyusui ketika menguatirkan kondisi dirinya atau anaknya
- Orang yang pikun atau gila yang permanen
- Orang yang bepergian di dalam bulan Romadhon
Golongan 1 sampai 3 boleh tidak berpuasa Romadhon dengan mengganti memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya selama tidak berpuasa Romadhon. Untuk wanita hamil dan menyusui, boleh tidak memberi makan pada orang miskin akan tetapi puasanya nanti di ganti di luar bulan romadhon setelah dirinya atau bayinya di rasa kuat untuk menjalankan puasa. Akan tetapi, di jaman sekarang ini sudah banyak vitamin dan gizi yang sangat baik yang dapat menguatkan stamina bagi Ibu yang hamil dan menyusui, demikian juga untuk bayinya , sekarang sudah ada mesin untuk menyedot susu ibu dan bisa disimpan dalam freezer, sehingga ketika haus dan lapar, susu yang disimpan tadi bisa diminumkan ke bayinya. Dengan kondisi yang seperti ini, disarankan ibu yang hamil dan menyusui bisa menjalankan ibadah puasa Romadhon.
Golongan nomer 4 boleh tidak berpuasa Romadhon dan tidak diwajibkan untuk memberikan makan kepada orang miskin maupun mengganti puasa di luar bulan Romadhon, kerana orang yang pikun atau gila permanen sudah tidak terkena kewajiban untuk melaksanakan puasa Romahon.
Golongan nomer 5, jika jarak tempuh perjalananya minimal sekitar 90 Km maka diperbolehkan tidak bepuasa Romadhon, akan tetapi nanti puasanya di ganti di luar bulan Romadhon.
Baca Artikel Terkait :