Haji merupakan rukun Islam yang terakhir. Setiap orang Islam dewasa yang sudah cukup mempunyai bekal wajib melaksanakan Ibadah Haji ke Baitulloh. Bekal yang cukup disini artinya cukup untuk biaya berangkat dan pulang, dan cukup untuk biaya hidup bagi dirinya dan juga bagi keluarganya yang ditinggalkan selama melaksanakan Ibadah Haji.
Beberapa hukum landasan untuk melaksanakan Ibadah Haji :
Beberapa hukum landasan untuk melaksanakan Ibadah Haji :
- Dan bagi Alloh wajib atas manusia untuk Haji ke Baitulloh bagi yang telah mampu jalanya (QS : Ali Imron - 97)
- Sempurnakanlah Haji dan Umroh karena Alloh ( QS : Al-Baqoroh - 196 )
- Rosulillohu s.a.w bersabsa : Wahai manusia , sesungguhnya Alloh telah mewajibkan Haji kepada kalian, maka berhajilan (HR : Muslim )
Cara melaksanakan Ibadah Haji ada 3 macam, yaitu :
- Haji Tamatuk
- Haji Ifrot
- Haji Qiron
1. HAJI TAMATTUK
Haji Tamattuk adalah Ibadah Haji yang didahului dengan melaksanakan Ibadah Umroh terlebih dahulu di bulan Haji.
Tahapan-tahapan Haji Tamatuk :
Setelah itu boleh melepas pakaian Ihrom sampai hari tarwiyah tanggal 8 Dhulhijah. Setelah melepas pakaian Ihrom, jamaah tidak terkena larangan-larangan berpakaian Ihrom diantaranya boleh melakukan hubungan suami-istri, berburu binatang, memotong kuku dan rambut, memakai tutup kepala/topi dan memakai wangi-wangian. Karena kemudahan inilah maka untuk Haji Tamattuk di wajibkan membayar Dam (denda) berupa satu ekor kambing atau bisa diganti dengan berpuasa 10 hari ( 3 hari di makah, 7 hari di kerjakan di indonesia setelah pulang dari ibadah haji).
Tanggal 8 Dulhijah :
Tanggal 9 Dulhijah :
yang baik seperti membaca Talbiah, membaca Al-Quran, berdhikir dan berdoa.
Tanggal 10 Dulhijah :
Tanggal 11 ~ 12 Dulhijah:
2. HAJI IFRAD
Dalam Haji Ifrad, pelaksanaan Haji dan Umrah masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan ibadah Umrah .
Setelah melaksanakan sa'i , Kita harus tetap berpakaian ihram sampai tanggal 9 Dulhijah setelah melempar Jumrah. Selama berpakaian ihram segala larangan harus ditaati. Karena itulah Haji Ifrad ini Haji yang berat sehingga kita tidak diwajibkan untuk membayar Dam / denda.
3. HAJI QIRAN
adalah melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, Sa’i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Kita diwajibkan untuk membayar Dam/ denda.
Pembahasan lebih detail mengenai Haji Ifrad dan Qiran insyaallah akan sampaikan dalam meteri terpisah.
Haji Tamattuk adalah Ibadah Haji yang didahului dengan melaksanakan Ibadah Umroh terlebih dahulu di bulan Haji.
Tahapan-tahapan Haji Tamatuk :
- Datang ke Miqot
- Mandi Junub dan berwudhu
- Berpakaian Ihrom
- Sholat sunnah 2 rokaat
- Mengucapkan niat untuk Umroh ( Labaik , Allohumma Umrotan )
- Towaf di Baitulloh, memutari Ka'bah7 kali
- Sholat sunnah 2 rokaat dan berdoa di belakang Maqom Ibrohom
- Sa'i, berjalan diantara bukit Sofa dan Marwa ( 7 kali , diakhiri di Marwa )
- Tahalul atau mencukur rambut
Setelah itu boleh melepas pakaian Ihrom sampai hari tarwiyah tanggal 8 Dhulhijah. Setelah melepas pakaian Ihrom, jamaah tidak terkena larangan-larangan berpakaian Ihrom diantaranya boleh melakukan hubungan suami-istri, berburu binatang, memotong kuku dan rambut, memakai tutup kepala/topi dan memakai wangi-wangian. Karena kemudahan inilah maka untuk Haji Tamattuk di wajibkan membayar Dam (denda) berupa satu ekor kambing atau bisa diganti dengan berpuasa 10 hari ( 3 hari di makah, 7 hari di kerjakan di indonesia setelah pulang dari ibadah haji).
Tanggal 8 Dulhijah :
- Datang ke Miqot
- Mandi Junub dan berwudhu
- Berpakaian Ihrom
- Sholat sunnah 2 rokaat
- Mengucapkan niat untuk Haji ( Labaik, Allohumma Hajjan )
- Berjalan menuju Padang Arofah
- Mabit / bermalam di Mina
- Sholat Magrib dan Isya di Jamak Qosor
Tanggal 9 Dulhijah :
- Berangkat ke Arofah
yang baik seperti membaca Talbiah, membaca Al-Quran, berdhikir dan berdoa.
- Wukuf di Padang Arafah, dimulai dari matahari mulai tergelincir ke barat sampai waktu magrib. Dalam waktu ini kita memperbanyak amalan-amalan baik seperti membaca talbiah, membaca Al-Quran, dhikir dan berdoa, melakukan sholat Dhuhur dan Asar. Wukuf di Arafah adalah inti kegiatan Haji, jika tidak bisa melaksanakan maka Hajinya tidak syah. Oleh karena itu meskipun kondisi sakit, orang tetap diusahakan untuk bisa wukuf di Arafah walaupun hanya sebentar.
- Ketika adhan Magrib dikumandangkan, berjalan menuju Mina dan bermalam di Muzdalifah . Selama perjalanan di sunahkan untuk membaca Takbir. Sholat Magrib dan Isyak dilakukan dengan jamak takhir di Muzdalifah. Di Muzdalifah kita juga mencari kerikil untuk melempar Jumrah di Mina.
Tanggal 10 Dulhijah :
- Tanggal 10 Dulhijah setelah sholat subuh di Muzdalifah berangkat ke Mina.
- Sampai di Mina sekitar waktu dhuha dan langsung melempar jumrah Aqobah sebanyak 7x.
- Tahalul , mencukur rambut
- Melepas pakaian Ihrom
- Menuju Mekah untuk Towaf di Baitulloh (mengelilingi Ka'bah 7 kali )
- Sa'i, berjalan diantara bukit Sofa dan Marwa ( 7 kali , diakhiri di Marwa )
- Setelah itu harus kembali dan sampai ke MIna sebelum waktu Magrib
Tanggal 11 ~ 12 Dulhijah:
- Bermalam di Mina ( minimal sampai tengah malam )
- Melempar Jumrah Ula, Wusta dan Aqobah masing-masing 7x di waktu dhuha.
- Bagi yang mengambil nafar awal, ibadah Haji telah selesai.
- Jika mengambil nafar akhir, ditambah satu hari lagi sampai tanggal 13 Dulhijah.
2. HAJI IFRAD
Dalam Haji Ifrad, pelaksanaan Haji dan Umrah masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan ibadah Umrah .
Setelah melaksanakan sa'i , Kita harus tetap berpakaian ihram sampai tanggal 9 Dulhijah setelah melempar Jumrah. Selama berpakaian ihram segala larangan harus ditaati. Karena itulah Haji Ifrad ini Haji yang berat sehingga kita tidak diwajibkan untuk membayar Dam / denda.
3. HAJI QIRAN
adalah melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, Sa’i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Kita diwajibkan untuk membayar Dam/ denda.
Pembahasan lebih detail mengenai Haji Ifrad dan Qiran insyaallah akan sampaikan dalam meteri terpisah.