
Dalam berkeluarga, terkadang suami-isteri mengalami ketidakcocokan dan pertengkaran yang akhirnya berakhir pada perceraian. Dalam agama Islam, perceraian itu halal/diperbolehkan, akan tetapi perceraian termasuk perbuatan yang sangat dibenci oleh Alloh SWT.
Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 228 ~ 237 membahas secara rinci mengenai hukum perceraian.
Suami boleh mentalak/menceraikan istri maksimal sebanyak 3 kali. Adakalanya seorang istri mengalami pertamakali cerai akan tetapi langsung di talak 3 oleh suami. Contoh, Suami langsung mengatakan :" Dik, kamu aku cerai , talak 3 !" Walaupun itu pertama kali cerai, akan tetapi kalau niat dan ucapanya untuk talak 3, maka hukumnya jadi talak 3.
Apabila terjadi perceraian, suami tidak boleh meminta kembali mas kawin yang telah diberikan kepada isteri isterinya. Talak 1 sampai 2, Suami masih berhak dan diperbolehkan menikah kembali dengan istri yang dia ceraikan. Jika rujuknya ( kembali menikah ) masih dalam masa "idah" ( masa menunggu ), maka suami bisa melakukanya tanpa membayar mas kawin dan ijab qobul lagi. Akan tetapi, jika rujuknya dilakukan setelah masa idah selesai, maka suami harus memberikan mas kawin dan melakukan ijab qobul kembali.
Jika Talak 3, suami boleh rujuk kembali dengan syarat istri yang dia cerai telah menikah dengan laki-laki lain dan mereka sudah melakukan hubungan suami-istri. Jika terjadi perceraian di antara mereka ( mantan istri dan suaminya yang kedua ), maka suami yang pertama boleh menikah kembali dengan mantan istrinya tersebut. Prosesnya seperti pertama kali menikah, suami harus memberikan mas kawin lagi.
Seorang istri boleh mengajukan cerai kepada suami dengan alasan yang dibenarkan oleh agama, diantaranya yaitu :
Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 228 ~ 237 membahas secara rinci mengenai hukum perceraian.
Suami boleh mentalak/menceraikan istri maksimal sebanyak 3 kali. Adakalanya seorang istri mengalami pertamakali cerai akan tetapi langsung di talak 3 oleh suami. Contoh, Suami langsung mengatakan :" Dik, kamu aku cerai , talak 3 !" Walaupun itu pertama kali cerai, akan tetapi kalau niat dan ucapanya untuk talak 3, maka hukumnya jadi talak 3.
Apabila terjadi perceraian, suami tidak boleh meminta kembali mas kawin yang telah diberikan kepada isteri isterinya. Talak 1 sampai 2, Suami masih berhak dan diperbolehkan menikah kembali dengan istri yang dia ceraikan. Jika rujuknya ( kembali menikah ) masih dalam masa "idah" ( masa menunggu ), maka suami bisa melakukanya tanpa membayar mas kawin dan ijab qobul lagi. Akan tetapi, jika rujuknya dilakukan setelah masa idah selesai, maka suami harus memberikan mas kawin dan melakukan ijab qobul kembali.
Jika Talak 3, suami boleh rujuk kembali dengan syarat istri yang dia cerai telah menikah dengan laki-laki lain dan mereka sudah melakukan hubungan suami-istri. Jika terjadi perceraian di antara mereka ( mantan istri dan suaminya yang kedua ), maka suami yang pertama boleh menikah kembali dengan mantan istrinya tersebut. Prosesnya seperti pertama kali menikah, suami harus memberikan mas kawin lagi.
Seorang istri boleh mengajukan cerai kepada suami dengan alasan yang dibenarkan oleh agama, diantaranya yaitu :
- Suami meninggalkan isteri yang lamanya lebih dari 2 tahun berturut-turut
- Suami tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan lamanya
- Suami menyakiti badan/jasmani istrinya ( KDRT Kekerasan dalam rumah tangga )
- Suami tidak bisa memberikan nafkah batin kepada istri ( mengalami gangguan kelamin sehingga tidak bisa berhubungan layaknya suami-istri ).