Diriwayatkan dalam Hadist Abu Dawud, Nabi SAW bersabda : Apabila kamu memiliki uang 200 dirham (perak), dan telah berlalu selama satu tahun, maka dikeluarkan zakatnya berupa uang 5 dirham (2.5%). Dan tidak ada kewajiban zakat emas sehingga mencapai 20 dinar dan telah berlalu selama satu tahun, maka dikeluarkan zakatnya berupa uang setengah dinar (2.5%). Apabila lebih dari itu ( lebih dari 200 dirham atau lebih dari 20 dinar) maka zakatnya di hitung seperti itu ( yaitu tetap sebesar 2.5% ).
Jika seseorang mempunyai emas yang telah memenuhi nisob dan sudah berjalan satu tahun, maka wajib di keluarkan zakatnya sebesar 2.5 %. Nisob atau batasan minimal jumlah emas yang harus di penuhi adalah sebagai berikut :
- Emas murni 24 karat , nisob zakatnya adalah 20 dinar ( atau setara 85 gram ) .
- Jika seseorang mempunyai emas murni 24 karat seberat 85 gram, dan sudah berjalan satu tahun maka harus - mengeluarkan zakatnya sebesar = 2.5% x 85 gram = 2.125 gram
- Jika emas murninya 200 gram maka zakatnya sebesar = 2.5% x 200 gram = 5 gram
- Jika emas murninya 80 gram, maka tidak perlu di keluarkan zakatnya ( karena kurang dari nisob )
- Emas yang tidak murni 24 karat, biasanya dipakai untuk perhiasan, penghitungan nisob zakatnya adalah 24 dibagi dengan kadar karat ( kemurnian emas tersebut ) selanjutnya dikalikan dengan 85 gram.
- Emas 22 karat, maka nisobnya adalah sebesar = (24/22) x 85 gram = 92,7 gram
- Emas 20 karat, maka nisobnya adalah sebesar = (24/20) x 85 gram = 102 gram
Dengan demikian pengitungan zakat emas yang tidak murni 24 karat adalah sebagaimana contoh berikut :
- Jika seseorang mempunyai emas 22 karat seberat 85 gram, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya ( karena kurang dari nisobnya yaitu 92,7 gram)
- Jika beratnya sebesar 100 gram (melebihi nisob) dan sudah berjalan selama setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar = 2.5% x 100 = 2.5 gram
Seseorang yang mempunyai emas dalam bentuk perhiasan, biasanya membayar zakatnya di wujudkan dalam bentuk uang sebesar nilai zakat yang harus dikeluarkan. Misalkan emas dalam bentuk kalung atau gelang, jarang sekali orang mengambil zakatnya dengan memutus sebagian kalung atau gelangnya ( karena tentunya akan merusak atau mengurangi nilai dari perhiasan tersebut ). Dalam hal seperti ini, perlu di fahami bahwa jika perhiasan tersebut masih simpan sampai tahun depan, maka wajib dikeluarkan zakatnya kembali, karena perhiasan emas tadi masih memenuhi nisob untuk zakat. Kecuali sebagian dari perhiasan tadi sudah dijual dan jumlah totalnya kurang dari nisob, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Baca Artikel Terkait :