Pengertian riba adalah pengambilan tambahan dalam jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil dan tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Al Quran surat Al Baqoroh ayat 275 dijelaskan bahwa Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga dijelaskan dalam surat Ali Imron ayat 130 :"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan bertaqwalah kalian kepada Alloh agar kalian beruntung".
Dalam Al Quran surat Al Baqoroh ayat 275 dijelaskan bahwa Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga dijelaskan dalam surat Ali Imron ayat 130 :"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan bertaqwalah kalian kepada Alloh agar kalian beruntung".
Beberapa jenis riba, diantaranya adalah :
1.Riba Fadl
Riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang yang sejenis, namun berbeda kadar atau takaranya.
Contoh :
Membeli/menukar 20 Kg beras kualitas jelek dengan 10 Kg beras kualitas bagus .
2.Riba Nasi'ah
Riba yang muncul akibat dari jual beli atau pertukaran barang yang tidak sejenis yang dilakukan secara utangan (tempo).
Contoh :
A menukar uang dollar dengan rupiah kepada B . Uang dollar diserahkan hari ini dengan kurs Rp. 13.000 per dollar. Akan tetapi B menyerahkan uang rupiahnya satu bulan kemudian.
Riba yang muncul akibat adanya penambahan nilai transaksi yang sebabkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu.
Contoh :
A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 1.000.000 dan akan dikembalikan dalam tempo satu bulan. Karena A tidak bisa melunasi , B memberikan tambahan waktu satu bulan lagi tetapi dengan syarat A harus menyaur utangnya sebesar Rp. 1.200.000.
3.Riba Qardh
Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur (pemberi hutang) kepada debitur ( pihak yang berhutang), yang diambil sebagai keuntungan.
Contoh :
A meminjamkan uang sebesar Rp. 1 Juta kepada B, dengan syarat B harus mengembalikan pinjamanya sebesar Rp. 1.5 Juta.
4.Riba Yad
Jual beli dengan menunda pengambilan salah satu gantinya atau kedua-duanya tanpa menyebutkan jangka waktunya.
Contoh :
A membeli semen kepada toko bangunan B dengan nilai transaksi saat ini secara kontan, namun B menyerahkan semenya di kemudian hari. Adanya jeda waktu tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian, karena harga semen ketika diserahkan di kemudian hari bisa berbeda dengan harga semen saat transaksi pembayaran.
Jika salah satu dari dua orang yang melakukan jual beli meninggalkan majelis akad sebelum melakukan serah terima barang.
Contoh :
A membeli beras satu kuintal kepada B. Setelah A membayar uang pembelianya kepada B maka B meninggalkan tempat jual beli sebelum menyerahkan berasnya kepada A.
1.Riba Fadl
Riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang yang sejenis, namun berbeda kadar atau takaranya.
Contoh :
Membeli/menukar 20 Kg beras kualitas jelek dengan 10 Kg beras kualitas bagus .
2.Riba Nasi'ah
Riba yang muncul akibat dari jual beli atau pertukaran barang yang tidak sejenis yang dilakukan secara utangan (tempo).
Contoh :
A menukar uang dollar dengan rupiah kepada B . Uang dollar diserahkan hari ini dengan kurs Rp. 13.000 per dollar. Akan tetapi B menyerahkan uang rupiahnya satu bulan kemudian.
Riba yang muncul akibat adanya penambahan nilai transaksi yang sebabkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu.
Contoh :
A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 1.000.000 dan akan dikembalikan dalam tempo satu bulan. Karena A tidak bisa melunasi , B memberikan tambahan waktu satu bulan lagi tetapi dengan syarat A harus menyaur utangnya sebesar Rp. 1.200.000.
3.Riba Qardh
Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur (pemberi hutang) kepada debitur ( pihak yang berhutang), yang diambil sebagai keuntungan.
Contoh :
A meminjamkan uang sebesar Rp. 1 Juta kepada B, dengan syarat B harus mengembalikan pinjamanya sebesar Rp. 1.5 Juta.
4.Riba Yad
Jual beli dengan menunda pengambilan salah satu gantinya atau kedua-duanya tanpa menyebutkan jangka waktunya.
Contoh :
A membeli semen kepada toko bangunan B dengan nilai transaksi saat ini secara kontan, namun B menyerahkan semenya di kemudian hari. Adanya jeda waktu tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian, karena harga semen ketika diserahkan di kemudian hari bisa berbeda dengan harga semen saat transaksi pembayaran.
Jika salah satu dari dua orang yang melakukan jual beli meninggalkan majelis akad sebelum melakukan serah terima barang.
Contoh :
A membeli beras satu kuintal kepada B. Setelah A membayar uang pembelianya kepada B maka B meninggalkan tempat jual beli sebelum menyerahkan berasnya kepada A.
Beberapa Hukum Riba :
- Rosululloh SAW melaknat kepada orang yang makan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya. Mereka hukumnya sama saja.
- Riba bisa melebur amalan kebajikan kita. Nabi SAW bersabda :"Jauhilah tujuh amalan yang menjadi pelebur amal kebajikan". Mereka shohabat berkata :" Apakah amalan-amalan itu ya Rosululloh ?" Nabi menjawab :" Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Alloh kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina kepada seorang mukminat terhormat yang lalai dari zina".
- Orang yang memakan riba tidak bangun dari kubur kecuali seperti bangunya orang yang kesurupan syetan karena gila, dan mereka kekal di dalam neraka ( QS Al-Baqoroh : 275 )
- Alloh dan Rosul menyatakan perang kepada orang yang makan riba ( QS Al-Baqoroh : 279 ).
- Alloh menghapus barokahnya riba dan orang yang menghalalkan riba hukumnya kafir ( QS Al-Baqoroh : 276 ).