Pengertian riba adalah pengambilan tambahan dalam jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil dan tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Al Quran surat Al Baqoroh ayat 275 dijelaskan bahwa Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga dijelaskan dalam surat Ali Imron ayat 130 :"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan bertaqwalah kalian kepada Alloh agar kalian beruntung".
1.Riba Fadl
Riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang yang sejenis, namun berbeda kadar atau takaranya.
Contoh :
Membeli/menukar 20 Kg beras kualitas jelek dengan 10 Kg beras kualitas bagus .
2.Riba Nasi'ah
Riba yang muncul akibat dari jual beli atau pertukaran barang yang tidak sejenis yang dilakukan secara utangan (tempo). Contoh :
A menukar uang dollar dengan rupiah kepada B . Uang dollar diserahkan hari ini dengan kurs Rp. 13.000 per dollar. Akan tetapi B menyerahkan uang rupiahnya satu bulan kemudian.
Riba yang muncul akibat adanya penambahan nilai transaksi yang sebabkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu.
Contoh :
A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 1.000.000 dan akan dikembalikan dalam tempo satu bulan. Karena A tidak bisa melunasi , B memberikan tambahan waktu satu bulan lagi tetapi dengan syarat A harus menyaur utangnya sebesar Rp. 1.200.000.
3.Riba Qardh
Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur (pemberi hutang) kepada debitur ( pihak yang berhutang), yang diambil sebagai keuntungan.
Contoh :
A meminjamkan uang sebesar Rp. 1 Juta kepada B, dengan syarat B harus mengembalikan pinjamanya sebesar Rp. 1.5 Juta.
Dalam Al Quran surat Al Baqoroh ayat 275 dijelaskan bahwa Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga dijelaskan dalam surat Ali Imron ayat 130 :"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan bertaqwalah kalian kepada Alloh agar kalian beruntung".
1.Riba Fadl
Riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang yang sejenis, namun berbeda kadar atau takaranya.
Contoh :
Membeli/menukar 20 Kg beras kualitas jelek dengan 10 Kg beras kualitas bagus .
2.Riba Nasi'ah
Riba yang muncul akibat dari jual beli atau pertukaran barang yang tidak sejenis yang dilakukan secara utangan (tempo). Contoh :
A menukar uang dollar dengan rupiah kepada B . Uang dollar diserahkan hari ini dengan kurs Rp. 13.000 per dollar. Akan tetapi B menyerahkan uang rupiahnya satu bulan kemudian.
Riba yang muncul akibat adanya penambahan nilai transaksi yang sebabkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu.
Contoh :
A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 1.000.000 dan akan dikembalikan dalam tempo satu bulan. Karena A tidak bisa melunasi , B memberikan tambahan waktu satu bulan lagi tetapi dengan syarat A harus menyaur utangnya sebesar Rp. 1.200.000.
3.Riba Qardh
Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur (pemberi hutang) kepada debitur ( pihak yang berhutang), yang diambil sebagai keuntungan.
Contoh :
A meminjamkan uang sebesar Rp. 1 Juta kepada B, dengan syarat B harus mengembalikan pinjamanya sebesar Rp. 1.5 Juta.