• HALAMAN UTAMA
  • Doa - Doa
    • Doa Minta Anak Sholih
    • Doa Perlindungan
    • Doa dan dhikir tiap hari
    • Doa dari Al-Quran
    • Asmaul Husna
    • Doa terbebas dari hutang
    • Doa Haji & Umrah
  • Jendela Islam
  • Cakrawala Islam
  • Renungan
Sinar Dakwah

Zakat Infaq Sodakoh

Zakat

2/13/2018

0 Comments

 
"Dan kerjakanlah sholat, dan tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk (sholat berjamaah)". QS  Al-Baqoroh : 43

Berdasarkan ayat di atas, zakat hukumnya wajib bagi orang Islam, karena Alloh langsung memerintahkan dalam Al-Quran. 

Zakat ada beberapa macam, yaitu :
1. Zakat Fitrah 
2. Zakat Emas dan Perdagangan
3. Zakat Pertanian dan Peternakan


1. ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap orang Islam di Bulan Ramadhan, berupa satu sok per orang dari bahan makanan pokok yang dimakan oleh orang tersebut. Untuk orang Indonesia karena mayoritas orang Indonesia makanan pokoknya  beras, maka zakat fitrahnya juga berupa beras. 

"Dan Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sok dari "bur", atau kurma, atau anggur, atau gandum, atau keju dari orang islam laki-laki, perempuan, kecil, besar/dewasa, orang merdeka ataupun budak". (HR: Bukhori ).

" Dan Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari lahan-lahan, pelanggaran (yang dilakukan di Bulan Ramadhan), dan juga untuk makan bagi orang miskin. Barang siapa yang mendatangkan zakat fitrah sebelum sholat (Hari Raya Idul Fitri ) maka zakatnya di terima, dan barang siapa yang mendatangkan setelah sholat, maka itu hanya merupakan sodakoh biasa (tidak diterima sebagai zakat)".  (HR:Abu Dawud ).

Zakat fitrah dibagikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik) maksimal sebelum dimulainya sholat Hari Raya Idul Fitri. berdasarkan ketentuan dari Alloh dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yang berhak menerima zakat yaitu :
  • Fakir
  • Miskin
  • Amil , yaitu orang yang mengurusi zakat fitrah
  • Mualaf, orang yang baru masuk agama Islam
  • Budak/Hamba Sahaya yang menyicil (untuk kemerdekaan dirinya)
  • Orang yang keberatan hutang
  • Orang yang mengurusi sabilillah
  • Ibnu sabil, orang yang sedang dalam perjalanan
 
2. ZAKAT EMAS DAN PERDAGANGAN

Zakat emas dan perdagangan dikeluarkan jika sudah memenuhi nisobnya. Zakat emas nisobnya adalah 20 dinar. Apabila seorang muslim mempunyai emas murni sebanyak minimal 20 dinar ( 85 gram ), dan sudah disimpan selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5 %.
Nisob zakat perdagagan sama dengan nisobnya zakat emas, yaitu 85 gram emas murni 24 karat. Adapun harta perdagangan yang wajib dizakati yaitu harta perdagangan yang sudah nisob dan sudah diputar selama satu tahun. Uang kas, termasuk uang yang dititipkan kepihak lain dan barang dagangan yang sudah dibayar kontan maupun yang belum dibayar termasuk harta daganganya yang harus di keluarkan zakatnya. Adapun barang-barang investaris seperti komputer, lemari , meja dan lain-lain, biaya dan kendaraan operasional TIDAK termasuk harta perdagangan yang harus di keluarkan zakatnya.


3. ZAKAT PERTANIAN DAN PETERNAKAN

Hasil pertanian juga wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila pertanian dialiri dengan air hujan zakatnya adalah 10 %, apabila airnya dialiri sendiri zakatnya sebesar 5 %.
 
Onta, sapi dan kambing yang kita pelihara setelah memenuhi nisopnya juga wajib dikeluarkan zakat. Untuk Onta, jika kita mempunya 5 ekor onta, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing dan begitu seterusnya sampai 25 ekor onta zakatnya adalah 5 ekor kambing.

Onta 26 sampai 75 ekor, zakatnya adalah 1 ekor anak onta ( umurnya berbeda-beda). Masih banyak nisop zakat onta yang lain , jika tertarik lebih detail akan dibahas lebih lanjut dalam artikel tersendiri.

0 Comments

Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Mendatangkan Zakat

2/13/2018

0 Comments

 
Semua rejeki yang kita terima ini adalah semata-mata pemberian dari Alloh SWT, bukan dari kepintaran kita dan kerja keras kita. Manusia hanya berusaha dan berdoa, hasil akhir tetap Alloh yang menentukan. Tidak jarang kita lihat seorang yang tidak sekolah sama sekali, tapi oleh Alloh diberikan rejeki kekayaan yang sangat luar biasa. Sebaliknya, ada juga orang yang pendidikanya sangat tinggi tapi di qodar oleh Alloh hanya menjadi orang yang biasa dalam hal kekayaanya. Jadi Allohlah yang menentukan besar kecilnya rejeki seseorang.

Dari rejeki yang telah Alloh berikan kepada kita, jika sudah memenuhi nisob (batasan) , maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya. Barang-barang yang wajib di datangkan zakatnya adalah hasil pertanian, hewan ternak, emas dan perak, perdagangan dan uang yang kita simpan. Juga dalam bulan Romadhon ada zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam.

Orang yang tidak mau membayar zakat, padahal dia mampu / sudah memenuhi nisob, maka di dunia hukumnya di perangi ( seperti yang telah dilakukan pada jaman Kholifah Abu Bakar Asisidik r.a ) dan di akherot akan mendapatkan beberapa ancaman dibawah ini :
  1. Jika hartanya berupa hewan ternak, maka hewan tersebut didatangkan dengan sempurna, dan satu persatu menginjak dan menanduknya sampai selesainya perhitungan amal semua orang. (HR. Muslim)
  2. Jika hartanya berupa emas dan perak, maka akan diwujudkan sebagai lempengan yang dipanaskan di neraka jahannam lalu di setrikakan kepadanya (QS: At-Taubah 34 ~ 35 )
  3. Jika hartanya berupa simpanan selain emas dan perak, seperti uang dan lain-lain, maka di wujudkan sebagai ular besar yang berbisa lalu mengejar dan menggigitnya dengan berkata : saya hartamu, saya simpananmu.
0 Comments

Menghitung Zakat Emas

2/13/2018

0 Comments

 
Diriwayatkan dalam Hadist Abu Dawud, Nabi SAW bersabda : Apabila kamu memiliki uang 200 dirham (perak), dan telah berlalu selama satu tahun, maka dikeluarkan zakatnya berupa uang 5 dirham (2.5%).  Dan tidak ada kewajiban zakat emas sehingga mencapai 20 dinar dan telah berlalu selama satu tahun, maka dikeluarkan zakatnya berupa uang setengah dinar (2.5%). Apabila lebih dari itu ( lebih dari 200 dirham atau lebih dari 20 dinar) maka zakatnya di hitung seperti itu ( yaitu tetap sebesar 2.5% ).
 
Jika seseorang mempunyai emas yang telah memenuhi nisob dan sudah berjalan satu tahun, maka wajib di keluarkan zakatnya sebesar 2.5 %. Nisob atau batasan minimal jumlah emas yang harus di penuhi adalah sebagai berikut :

Emas murni 24 karat , nisob zakatnya adalah 20 dinar ( atau setara 85 gram ) 
  1. Jika seseorang mempunyai emas murni 24 karat seberat 85 gram, dan sudah berjalan satu tahun maka harus mengeluarkan zakatnya sebesar = 2.5% x 85 gram = 2.125 gram​​
  2. Jika emas murninya 200 gram maka zakatnya sebesar = 2.5% x 200 gram = 5 gram​​
  3. Jika emas murninya 80 gram, maka tidak perlu di keluarkan zakatnya ( karena kurang dari nisob )  

Emas yang tidak murni 24 karat, biasanya dipakai untuk perhiasan, penghitungan nisob zakatnya adalah 24 dibagi dengan kadar karat ( kemurnian emas tersebut ) selanjutnya dikalikan dengan 85 gram.
Sebagai contoh :
 - Emas 22 karat, maka nisobnya adalah sebesar = (24/22) x 85 gram = 92,7 gram          
 - Emas 20 karat, maka nisobnya adalah sebesar = (24/20) x 85 gram = 102 gram

Dengan demikian pengitungan zakat emas yang tidak murni 24 karat adalah sebagaimana contoh berikut:
  1. Jika seseorang mempunyai emas 22 karat seberat 85 gram, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya ( karena kurang dari nisobnya yaitu 92,7 gram)
  2. Jika beratnya sebesar 100 gram (melebihi nisob) dan sudah berjalan selama setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar = 2.5% x 100 = 2.5 gram​
Seseorang yang mempunyai emas dalam bentuk perhiasan, biasanya membayar zakatnya di wujudkan dalam bentuk uang sebesar nilai zakat yang harus dikeluarkan. Misalkan emas dalam bentuk kalung atau gelang, jarang sekali orang mengambil zakatnya dengan memutus sebagian kalung atau gelangnya ( karena tentunya akan merusak atau mengurangi nilai dari perhiasan tersebut ). Dalam hal seperti ini, perlu di fahami bahwa jika perhiasan tersebut masih simpan sampai tahun depan, maka wajib dikeluarkan zakatnya kembali, karena perhiasan emas tadi masih memenuhi nisob untuk zakat. Kecuali sebagian dari perhiasan tadi sudah dijual dan jumlah totalnya  kurang dari nisob, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
0 Comments

    Author

    H. Akbar Syaifulloh

    Archives

    February 2018

    Categories

    All

    RSS Feed

Mari berdakwah

www.sinardakwah.com

Media rujukan bagi umat Islam

Contact Us

Subscribe

Join our mailing list today!
Join Now