Diriwayatkan dalam Hadist Abu Dawud, Nabi SAW bersabda : Apabila kamu memiliki uang 200 dirham (perak), dan telah berlalu selama satu tahun, maka dikeluarkan zakatnya berupa uang 5 dirham (2.5%). Dan tidak ada kewajiban zakat emas sehingga mencapai 20 dinar dan telah berlalu selama satu tahun, maka dikeluarkan zakatnya berupa uang setengah dinar (2.5%). Apabila lebih dari itu ( lebih dari 200 dirham atau lebih dari 20 dinar) maka zakatnya di hitung seperti itu ( yaitu tetap sebesar 2.5% ).
Jika seseorang mempunyai emas yang telah memenuhi nisob dan sudah berjalan satu tahun, maka wajib di keluarkan zakatnya sebesar 2.5 %. Nisob atau batasan minimal jumlah emas yang harus di penuhi adalah sebagai berikut :
Emas murni 24 karat , nisob zakatnya adalah 20 dinar ( atau setara 85 gram )
Emas yang tidak murni 24 karat, biasanya dipakai untuk perhiasan, penghitungan nisob zakatnya adalah 24 dibagi dengan kadar karat ( kemurnian emas tersebut ) selanjutnya dikalikan dengan 85 gram.
Sebagai contoh :
- Emas 22 karat, maka nisobnya adalah sebesar = (24/22) x 85 gram = 92,7 gram
- Emas 20 karat, maka nisobnya adalah sebesar = (24/20) x 85 gram = 102 gram
Dengan demikian pengitungan zakat emas yang tidak murni 24 karat adalah sebagaimana contoh berikut:
Jika seseorang mempunyai emas yang telah memenuhi nisob dan sudah berjalan satu tahun, maka wajib di keluarkan zakatnya sebesar 2.5 %. Nisob atau batasan minimal jumlah emas yang harus di penuhi adalah sebagai berikut :
Emas murni 24 karat , nisob zakatnya adalah 20 dinar ( atau setara 85 gram )
- Jika seseorang mempunyai emas murni 24 karat seberat 85 gram, dan sudah berjalan satu tahun maka harus mengeluarkan zakatnya sebesar = 2.5% x 85 gram = 2.125 gram
- Jika emas murninya 200 gram maka zakatnya sebesar = 2.5% x 200 gram = 5 gram
- Jika emas murninya 80 gram, maka tidak perlu di keluarkan zakatnya ( karena kurang dari nisob )
Emas yang tidak murni 24 karat, biasanya dipakai untuk perhiasan, penghitungan nisob zakatnya adalah 24 dibagi dengan kadar karat ( kemurnian emas tersebut ) selanjutnya dikalikan dengan 85 gram.
Sebagai contoh :
- Emas 22 karat, maka nisobnya adalah sebesar = (24/22) x 85 gram = 92,7 gram
- Emas 20 karat, maka nisobnya adalah sebesar = (24/20) x 85 gram = 102 gram
Dengan demikian pengitungan zakat emas yang tidak murni 24 karat adalah sebagaimana contoh berikut:
- Jika seseorang mempunyai emas 22 karat seberat 85 gram, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya ( karena kurang dari nisobnya yaitu 92,7 gram)
- Jika beratnya sebesar 100 gram (melebihi nisob) dan sudah berjalan selama setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar = 2.5% x 100 = 2.5 gram