• HALAMAN UTAMA
  • Doa - Doa
    • Doa Minta Anak Sholih
    • Doa Perlindungan
    • Doa dan dhikir tiap hari
    • Doa dari Al-Quran
    • Asmaul Husna
    • Doa terbebas dari hutang
    • Doa Haji & Umrah
  • Jendela Islam
  • Cakrawala Islam
  • Renungan
Sinar Dakwah

Zakat Infaq Sodakoh

Zakat

2/13/2018

0 Comments

 
"Dan kerjakanlah sholat, dan tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk (sholat berjamaah)". QS  Al-Baqoroh : 43

Berdasarkan ayat di atas, zakat hukumnya wajib bagi orang Islam, karena Alloh langsung memerintahkan dalam Al-Quran. 

Zakat ada beberapa macam, yaitu :
1. Zakat Fitrah 
2. Zakat Emas dan Perdagangan
3. Zakat Pertanian dan Peternakan


1. ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap orang Islam di Bulan Ramadhan, berupa satu sok per orang dari bahan makanan pokok yang dimakan oleh orang tersebut. Untuk orang Indonesia karena mayoritas orang Indonesia makanan pokoknya  beras, maka zakat fitrahnya juga berupa beras. 

"Dan Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sok dari "bur", atau kurma, atau anggur, atau gandum, atau keju dari orang islam laki-laki, perempuan, kecil, besar/dewasa, orang merdeka ataupun budak". (HR: Bukhori ).

" Dan Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari lahan-lahan, pelanggaran (yang dilakukan di Bulan Ramadhan), dan juga untuk makan bagi orang miskin. Barang siapa yang mendatangkan zakat fitrah sebelum sholat (Hari Raya Idul Fitri ) maka zakatnya di terima, dan barang siapa yang mendatangkan setelah sholat, maka itu hanya merupakan sodakoh biasa (tidak diterima sebagai zakat)".  (HR:Abu Dawud ).

Zakat fitrah dibagikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik) maksimal sebelum dimulainya sholat Hari Raya Idul Fitri. berdasarkan ketentuan dari Alloh dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yang berhak menerima zakat yaitu :
  • Fakir
  • Miskin
  • Amil , yaitu orang yang mengurusi zakat fitrah
  • Mualaf, orang yang baru masuk agama Islam
  • Budak/Hamba Sahaya yang menyicil (untuk kemerdekaan dirinya)
  • Orang yang keberatan hutang
  • Orang yang mengurusi sabilillah
  • Ibnu sabil, orang yang sedang dalam perjalanan
 
2. ZAKAT EMAS DAN PERDAGANGAN

Zakat emas dan perdagangan dikeluarkan jika sudah memenuhi nisobnya. Zakat emas nisobnya adalah 20 dinar. Apabila seorang muslim mempunyai emas murni sebanyak minimal 20 dinar ( 85 gram ), dan sudah disimpan selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5 %.
Nisob zakat perdagagan sama dengan nisobnya zakat emas, yaitu 85 gram emas murni 24 karat. Adapun harta perdagangan yang wajib dizakati yaitu harta perdagangan yang sudah nisob dan sudah diputar selama satu tahun. Uang kas, termasuk uang yang dititipkan kepihak lain dan barang dagangan yang sudah dibayar kontan maupun yang belum dibayar termasuk harta daganganya yang harus di keluarkan zakatnya. Adapun barang-barang investaris seperti komputer, lemari , meja dan lain-lain, biaya dan kendaraan operasional TIDAK termasuk harta perdagangan yang harus di keluarkan zakatnya.


3. ZAKAT PERTANIAN DAN PETERNAKAN

Hasil pertanian juga wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila pertanian dialiri dengan air hujan zakatnya adalah 10 %, apabila airnya dialiri sendiri zakatnya sebesar 5 %.
 
Onta, sapi dan kambing yang kita pelihara setelah memenuhi nisopnya juga wajib dikeluarkan zakat. Untuk Onta, jika kita mempunya 5 ekor onta, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing dan begitu seterusnya sampai 25 ekor onta zakatnya adalah 5 ekor kambing.

Onta 26 sampai 75 ekor, zakatnya adalah 1 ekor anak onta ( umurnya berbeda-beda). Masih banyak nisop zakat onta yang lain , jika tertarik lebih detail akan dibahas lebih lanjut dalam artikel tersendiri.

0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    H. Akbar Syaifulloh

    Archives

    February 2018

    Categories

    All

    RSS Feed

Mari berdakwah

www.sinardakwah.com

Media rujukan bagi umat Islam

Contact Us

Subscribe

Join our mailing list today!
Join Now